Presiden RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32
Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan
Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher
Rights. Presiden menyatakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada
laman JDIH
Sekretariat Kabinet ini merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan
industri media konvensional di tanah air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya
kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab
[Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang
kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden.
Presiden mengatakan, beleid ini melalui proses pertimbangan yang
sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan
pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari
berbagai pihak. “Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu,
ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers
dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya
meneken Perpres tersebut,” kata Presiden.
Melalui Perpres tersebut, Presiden menyebut bahwa pemerintah ingin
memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten
negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri
media nasional. “Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers
dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja
sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan
untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres
tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan
platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita
masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama
masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform
digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mencari
solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya
adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk
perusahaan pers. “Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan
jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan,
perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi
digital ini,” tutur Presiden.