Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan
hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal itu merupakan salah satu poin dari
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
(ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP
tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami
yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan
itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu. Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan
aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari
stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang
istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti
melahirkan bagi ASN perempuan. Anas
menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut
“cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan
multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15
hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas
bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan
Kepala BKN. “Pemerintah
berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri
melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti
tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
terbaik penerus bangsa. “Sesuai
arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus
berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.
Tags
Joko Widodo
