Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
Tapera) menjelaskan bahwa sifat wajib iuran Tapera bagi masyarakat sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo
Nugroho mengatakan bahwa sifat wajib tersebut juga merupakan esensi
semangat kebersamaan antar warga negara yang mampu dan sudah memiliki rumah
untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai rumah. “Membantu bersama-sama dengan negara yang juga hadir
melalui berbagai fasilitas subsidi, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP),” kata Heru
“Jadi bareng-bareng supaya masyarakat yang
belum memiliki rumah bisa terbantu dalam jumlah yang signifikan untuk mengatasi
kesenjangan kepemilikan rumah,” sambungnya. Heru menambahkan meskipun tidak
masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah,
peserta Tapera dapat tetap memperoleh manfaat dari Tapera, seperti mendapatkan
pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil
pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera
ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan publik terhadap Tapera masih terus
bergulir. Meski
demikian, Heru menegaskan bahwa BP Tapera belum berencana membuka untuk
melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepersertaan baru.
BP Tapera, sebagai lembaga baru yang baru
beroperasi pada 2019, masih fokus melakukan pembenahan tata kelola dalam rangka
membangun kepercayaan masyarakat. Program Tapera paling lambat diberlakukan
pada 2027. Pemerintah
sebelumnya telah memiliki program subsidi perumahan FLPP yang sumber dananya
berasal dari APBN, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil
rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun dengan tenor cicilan hingga 20
tahun.
Pada 2023, program FLPP disalurkan kepada
229.000 unit rumah, dengan APBN yang digelontorkan untuk program FLPP 2023
mencapai Rp26,32 triliun. Namun, target penyaluran FLPP pada 2024 turun menjadi
166.000 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 21,6 triliun. Meski sudah ada subsidi melalui FLPP, masalah
perumahan di Indonesia masih belum terselesaikan. Backlog atau kekurangan
perumahan di Indonesia saat ini mencapai 9,9 juta, yang artinya ada 9,9 juta
keluarga yang belum memiliki rumah. Dengan adanya Tapera diharapkan dapat
menurunkan jumlah backlog perumahan
secara signifikan.
