Presiden RI Joko
Widodo mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina dalam
keterangan pers yang diadakan di Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (01/06/2024).
Penegasan ini dilakukan Presiden sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang
terjadi baru-baru ini. “Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya
ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,”
tegas Presiden Jokowi.
Presiden juga
menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah
dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap
Palestina. “Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah
Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuhnya.
Kecaman ini
menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan
hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ)
telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan
itu disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.
Dalam putusannya
sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan
Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di
Kegubernuran Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina
di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau
sebagian.
Selain itu,
Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk
penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa
hambatan. “Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa
hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau
badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang
berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida,” lanjut bunyi putusan tersebut.