Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4
tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama
Kehidupan atau UU KIA pada Rabu (3/7). Melalui beleid itu, ibu melahirkan
mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.
Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA
mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat
diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Ada dua kondisi,
yakni mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen
dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga mendapatkan hak
cuti. UU KIA: Suami Dapat Hak Cuti Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan
Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu
paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya
atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu
cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.
Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan
istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2. Selain
hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada
suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti
juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam
Pasal 6 ayat 3.
Tags
Joko Widodo
