Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya diperuntukkan bagi anak yang berasal dari
golongan yang tidak mampu.
Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat
sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang
rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) "Di situ sudah jelas yang menerima itu
adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang
diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy
Menko Muhadjir mengatakan jika terdapat penerima KIP yang tidak
sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus
mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar
ketentuan. "Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa
dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Menko Muhadjir.
Muhadjir mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan
penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan
terkait untuk dapat diproses lebih lanjut. Untuk diketahui, sempat viral di
media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan
barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam
golongan penerima KIP.
Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke
dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak
panti asuhan/panti sosial.
