Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal dan Penerbitan Barang Impor Ilegal di tengah kabar yang menyebutkan soal potensi meningkatnya produk impor ke domestik.
"Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi
Hal tersebut disampaikan Kadin RI menanggapi rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas, sampai 200 persen. Kadin beserta asosiasi dan himpunan pelaku usaha yang bernaung di dalamnya, meminta kepada pemerintah agar selalu dilibatkan dalam pembentukan Satgas tersebut.
Yukki berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuk soal dugaan impor ilegal dan dapat memberikan tindakan tegas. Begitu juga dengan rencana pemerintah meningkatkan bea masuk untuk sejumlah komoditas tersebut hingga 200 persen, Kadin meminta kepada Kementerian Perdagangan dan juga kementerian/lembaga agar dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog guna penyempurnaan kebijakan dan menghindari semua dampak negatif yang mungkin timbul.
Meskipun ada wacana kenaikan bea masuk hingga 200 persen, Kadin mengimbau agar Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga. "Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," kata dia.
Tags
Joko Widodo
