Deputi
Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 4
Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari
Pertama Kehidupan (UU KIA) dapat melindungi pasangan di Indonesia dari fenomena
pasangan tidak ingin memiliki anak atau childfree.
“Childfree, kalau saya
melihat (di Indonesia) masih aman. Angka kelahiran total atau TFR per provinsi,
hanya dua provinsi saja yang TFR-nya di bawah dua. Melalui UU KIA, pemerintah
mendukung perempuan merasa nyaman, jadi ketika dia punya anak, dia masih bisa
berkarier, mempunyai kegiatan yang produktif,” ujar Bonivasius
Adapun
saat ini, angka kelahiran total secara nasional berdasarkan catatan Badan Pusat
Statistik (BPS) yakni 2,18, artinya, setiap satu perempuan rata-rata melahirkan
dua orang anak di masa reproduksinya. Bonivasius
menegaskan, Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus menjaga agar
fenomena childfree tidak
sampai terjadi di Indonesia dengan menyiapkan berbagai regulasi yang ada. “Kita
terus menjaga agar fenomena ini tidak terjadi di Indonesia dengan
regulasi-regulasi yang ada,” ucapnya.
Tags
Joko Widodo