Terimakasih Pak Jokowi! BKKBN: UU KIA lindungi Indonesia dari fenomena “childfree”

 


Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dapat melindungi pasangan di Indonesia dari fenomena pasangan tidak ingin memiliki anak atau childfree.

Childfree, kalau saya melihat (di Indonesia) masih aman. Angka kelahiran total atau TFR per provinsi, hanya dua provinsi saja yang TFR-nya di bawah dua. Melalui UU KIA, pemerintah mendukung perempuan merasa nyaman, jadi ketika dia punya anak, dia masih bisa berkarier, mempunyai kegiatan yang produktif,” ujar Bonivasius

Adapun saat ini, angka kelahiran total secara nasional berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yakni 2,18, artinya, setiap satu perempuan rata-rata melahirkan dua orang anak di masa reproduksinya. Bonivasius menegaskan, Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus menjaga agar fenomena childfree tidak sampai terjadi di Indonesia dengan menyiapkan berbagai regulasi yang ada. “Kita terus menjaga agar fenomena ini tidak terjadi di Indonesia dengan regulasi-regulasi yang ada,” ucapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post