Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan salinan Perpres, pertimbangan
pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di
mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya
konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Badan Gizi Nasional berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam
menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara
lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan
tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran,
promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional. Sasaran
pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan
kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan
pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima
tahun, ibu hamil dan ibu menyusui. Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus
2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara
Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi
Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini.
Tags
Joko Widodo
