Kebut Kesejahteraan Pengusaha Lokal di Indonesia, Jokowi Jadi Presiden Paling Royal Bantu UMKM

 


Perbaikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu prestasi terbesar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sembilan tahun terakhir.  Di tengah berbagai tekanan ekonomi dan pandemi Covid-19, Jokowi tetap mampu membawa UMKM ke tingkat yang lebih baik.

UMKM diketahui memiliki peran yang sangat penting dalam pengaruhnya terhadap PDB hingga penyerapan tenaga kerja. Mengingat pentingnya peran UMKM, pemerintah turut andil dengan memberikan membuat kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan peran UMKM agar dapat bertumbuh dan berkembang lebih baik, seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU cipta kerja dan aturan turunannya, serta Program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN dibuat berdasarkan PP nomor 23 tahun 2020 yang diubah menjadi PP nomor 43 tahun 2020 dengan berbagai program dukungan UMKM, seperti pembiayaan KUR, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), subsidi bunga/margin non-KPR, Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM ditanggun pemerintah, hingga Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan.

Terakhir adalah Program Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan pada 2020. Inti dari program ini adalah diharapkannya konsumen untuk memilih barang-barang buatan dalam negeri daripada luar negeri. Keberadaan produk UMKM pun perlu diadakan lebih banyak agar UMKM dan ekonomi Indonesia dapat berjaya di negeri sendiri.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintahan Jokowi juga terus membantu usaha UMKM dengan memberikan subsidi bunga sepenuhnya. Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Post a Comment

Previous Post Next Post