Perbaikan sektor Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu prestasi terbesar
pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sembilan tahun
terakhir. Di tengah berbagai tekanan ekonomi dan pandemi Covid-19, Jokowi
tetap mampu membawa UMKM ke tingkat yang lebih baik.
UMKM diketahui memiliki
peran yang sangat penting dalam pengaruhnya terhadap PDB hingga penyerapan
tenaga kerja. Mengingat pentingnya peran UMKM, pemerintah turut andil dengan
memberikan membuat kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan peran UMKM agar
dapat bertumbuh dan berkembang lebih baik, seperti Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN), implementasi UU cipta kerja dan aturan turunannya, serta
Program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
PEN merupakan rangkaian
kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari
kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat
penanganan Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi
nasional.
Program PEN dibuat
berdasarkan PP nomor 23 tahun 2020 yang diubah menjadi PP nomor 43 tahun 2020
dengan berbagai program dukungan UMKM, seperti pembiayaan KUR, Bantuan
Produktif Usaha Mikro (BUPM), subsidi bunga/margin non-KPR, Pajak Penghasilan
Final (PPh) UMKM ditanggun pemerintah, hingga Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima,
Warung, dan Nelayan.
Terakhir adalah Program
Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan pada 2020. Inti dari program ini
adalah diharapkannya konsumen untuk memilih barang-barang buatan dalam negeri
daripada luar negeri. Keberadaan produk UMKM pun perlu diadakan lebih banyak agar
UMKM dan ekonomi Indonesia dapat berjaya di negeri sendiri.
Di tengah
pandemi Covid-19, pemerintahan Jokowi juga terus membantu usaha UMKM
dengan memberikan subsidi bunga sepenuhnya. Pemerintah memutuskan membebaskan
pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena
dampak Covid-19, paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan
penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan
KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.