Rapel
kenaikan gaji PNS 2024 cair hari ini (1/3). Gaji PNS naik sebesar 8 persen per
1 Januari 2024, namun kenaikannya dirapel sekaligus pada Maret.
Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan
gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimas, seorang PNS di
Kementerian Hukum dan HAM, menyebut gajinya bertambah sekitar Rp200 ribu ketika
mengecek mutasi rekening.
"Sudah
masuk rapelan kenaikan gajinya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat
(1/3). Dian, seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Karawang juga membenarkan hal
tersebut. "Barusan ngecek, sudah masuk rapelannya," ungkapnya.
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memag menjanjikan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil
(PNS) 2024 akan dicairkan pada Maret. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa
Rachmatarwata mengklaim sudah mendapatkan bisikan dari Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kemenkeu soal kepastian ini.
"Saya
sudah cek di (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi di Maret (2024)
nanti insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8
persen), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden (Joko Widodo). Rapelnya juga
sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," tegasnya dalam Konferensi Pers APBN
KiTA secara virtual, Kamis (22/2). "Mudah-mudahan bisa segera dapat
realisasinya di Maret (2024)," imbuh Isa.
Kenaikan
gaji PNS sebesar 8 persen diketok Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN
2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada Agustus 2023 lalu. Pada saat
yang bersamaan, Jokowi juga memastikan uang pensiunan dikerek 12 persen pada
2024 ini.