Gegap gempita Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai
dari penentuan pasangan capres-cawapres, kampanye, hingga pencoblosan pada 14
Februari 2024 sudah usai. Setelah
pencoblosan, jagat politik bangsa ini masih riuh dengan hasil hitung cepat,
baik oleh beberapa lembaga survei maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi
penyelenggara pemilihan umum, termasuk pilpres, telah menetapkan hasil Pemilu
2024, dengan menetapkan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dengan Calon
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang alias mendapatkan suara
terbanyak. Prabowo - Gibran kini berstatus sebagai pasangan terpilih dan
menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Sejumlah partai politik yang pada pemilu menjadi
pendukung pasangan di luar Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka juga
sudah mengucapkan selamat atas hasil penghitungan suara oleh KPU itu. Demikian juga dengan dua organisasi massa
Islam besar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah mengucapkan
selamat kepada pasangan capres-cawapres terpilih itu.
Pandangan lebih lanjut dari NU dan Muhammadiyah atas
hasil pilpres itu agaknya perlu menjadi pegangan kita semua sebagai warga
bangsa untuk menyikapi hasil yang tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. NU dan Muhammadiyah mendukung para pihak
yang tidak puas dengan hasil pilpres untuk menyelesaikan ketidakpuasannya itu
melalui jalur hukum, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pendukung pasangan capres maupun partai
politik pendukung Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar, serta pasangan
Ganjar Pranowo dengan Mahfud Md. telah menempuh jalur konstitusi atau
melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepala KPU dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hasilnya, KPU telah mengambil keputusan bahwa
pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar dan pasangan
Ganjar dengan Mahfud memang harus menerima kenyataan sebagai yang kalah. Masih terbuka peluang bagi penantang
pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka untuk menempuh jalur
hukum terakhir, yakni dengan mengadu kepada MK.
Pilihan mengadu ke MK adalah sikap yang elegan dan
dewasa dari para pihak yang belum menerima kenyataan hasil pilpres yang
diselenggarakan pada 14 Februari 2024 itu. Penyampaian ketidakpuasan melalui
"jalur bebas" di jalanan adalah pilihan yang penuh risiko, bukan
hanya pada mereka yang terlibat, namun juga bagi kelangsungan hidup bangsa ini
ke depan.
Selain itu, aksi demonstrasi untuk memprotes hasil
pilpres ini juga berpotensi menimbulkan bentrok antarmassa. Sangat mungkin jika
massa dari kelompok pemenang pilpres akan melakukan hal sama menyikapi
ketidakpuasan dari kelompok yang kalah. Kondisi itu tentu saja akan merepotkan
banyak pihak, khususnya aparat keamanan untuk mengamankan keadaan agar tidak
berujung rusuh.
Tags
Joko Widodo
