Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pentingnya
pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah
satu keunggulan RUU ini adalah negara dimungkinkan untuk mengejar aset pelaku
kejahatan meski sudah meninggal.
Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan regulasi di Indonesia masih memiliki
keterbatasan dalam hal melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.
Keterbatasan itulah yang membuat upaya penyelamatan aset dari tindakan
kejahatan menjadi belum optimal. "Berdasarkan hasil pemantauan PPATK,
diperoleh informasi bahwa upaya asset recovery dari hasil tindak pidana belum
optimal," kata dia, Jumat, (19/4/2024).
Menurut
Ivan, perampasan terhadap harta hasil kejahatan masih sulit dilakukan. Terutama
ketika penegak hukum kesulitan membuktikan bahwa harta yang akan dirampas itu
berasal dari tindak pidana.
Selain
itu, Ivan mengatakan negara juga kesulitan merampas harta pelaku kejahatan yang
sudah meninggal. Sebagaimana diketahui, apabila tersangka atau terdakwa
meninggal, maka demi hukum penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.
"Asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal...
termasuk diantaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam
penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," kata dia.
Untuk
menyelesaikan masalah di atas, Ivan mengatakan RUU Perampasan Aset mengatur
mengenai unexplained wealth atau kekayaan yang tak jelas asal-usulnya. Kekayaan
itu dianggap janggal ketika kekayaan yang dimiliki seseorang, tidak sesuai
dengan penghasilannya. Karenanya, kekayaan itu bisa diduga berasal dari tindak
pidana. "Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan penetapan RUU
Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," katanya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo kembali menyinggung RUU Perampasan Aset yang belum juga
dibahas. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga menyinggung soal RUU
Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang bernasib sama.
Jokowi
mengatakan dua aturan itu sebenarnya sudah diserahkan ke DPR. Namun, hingga
penghujung masa pemerintahannya, DPR tak kunjung memulai pembahasan aturan ini.
Padahal, kata dia, dua RUU ini amat penting untuk mencegah korupsi dan
mengembalikan uang negara yang dirampok. "Saya titip upayakan maksimal
penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi
penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.