Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara mengenai
pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebelumnya, RUU
ini disinggung oleh Presiden Joko Widodo lantaran tak kunjung dibahas oleh DPR.
Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat 3 substansi utama dari RUU
tersebut. Pertama adalah UU ini dapat membantu negara untuk merampas kekayaan
yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau unexplained wealth. "RUU
Perampasan Aset memuat tiga substansi utama, yaitu unexplained wealth sebagai
salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara," kata Ivan, Jumat,
(19/4/2024).
Ivan
menjelaskan prinsip tersebut terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b RUU
Perampasan Aset. Dia mengatakan unexplained wealth merupakan kekayaan janggal
yang dimiliki seseorang. Kekayaan itu dianggap janggal ketika kekayaan yang
dimiliki, tidak sesuai dengan penghasilannya. Karenanya, kekayaan itu bisa
dianggap sebagai hasil tindak pidana. "Permasalah tersebut dapat
diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,"
katanya.
Selain
itu, Ivan mengatakan RUU ini juga memuat tentang hukum acara perampasan, serta
pengelolaan aset hasil rampasan tersebut. Ivan mengatakan pemerintah melalui
Surat Presiden tanggal 4 Mei telah menyampaikan RUU Perampasan Aset kepada DPR.
Surat itu berisi permintaan agar RUU ini dapat dibahas dan ditetapkan bersama
dengan pemerintah.
Direktur
Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan
pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya menguntungkan secara hukum, namun
juga ekonomi. Dia mengatakan RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian
kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum. "Sehingga kejadian
penagihan aset seperti kasus BLBI tidak memakan waktu lama," kata Bhima.
Bhima
juga mengatakan keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat Indonesia bisa
lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co‑operation
and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju
itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Bhima
meyakini adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab,
Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik. "Semakin cepat RUU
disahkan maka semakin baik bagi peningkatan daya saing, kepastian hukum dan
berbagai indikator indonesia di level internasional," kata dia.