Diresmikan Presiden Jokowi, BINS Siap Jadi Lokomotif Industrialisasi Nila Salin di Indonesia

 


Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS) di Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). Modeling tambak modern ini siap menjadi lokomotif industrialisasi nila salin di Indonesia. "Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, saya resmikan modeling kawasan tambak budidaya nila salin di BLUPPB Karawang," ujar Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menyebut, pembangunan modeling sebagai langkah tepat untuk menjawab tingginya permintaan ikan nila di pasar domestik maupun global. Operasional modeling juga menyerap banyak tenaga kerja. Jika produktivitas BINS berjalan optimal, sambung Presiden Jokowi, pemerintah siap merevitalisasi tambak-tambak udang idle di wilayah Pantura untuk pengembangan budidaya nila salin. Tambak-tambak udang idle menurut data luasnya mencapai 78 ribu hektare.

"Kita lihat ini dulu, kalau sangat visible, kita akan siapkan melalui APBN 2025 atau 2026, dan saya akan sampaikan kepada pemerintah yang baru agar mimpi besar ini bisa direalisasikan," ungkap Presiden Jokowi.  Modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin dibangun KKP di lahan seluas 80 hektare yang berada di area Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang. Total produksinya mencapai 7.020 ton/tahun atau senilai Rp196,5 miliar dengan asumsi harga jual nila salin Rp28 ribu/kilogram. 

Jumlah tersebut, kata Menteri Trenggono, masih akan terus ditingkatkan hingga mencapai 10.000 ton per tahun. Hasil produksi nila salin BINS ditujukan untuk mendukung industrilaisasi ikan nila di Indonesia. Hasil panen akan diolah lebih lanjut menjadi produk olahan ikan fillet dengan tujuan ekspor.  "Kami targetkan ke depan ini produksinya 1 tahun 10 ribu ton, dengan berat per ekor tidak kurang dari 1 kilogram, supaya bisa difillet. Dan tentunya ada industri, makanya tadi kami hadirkan juga pelaku industri," beber Menteri Trenggono.   

Post a Comment

Previous Post Next Post