Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mempercepat realisasi
program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status
tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala
Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,
Senin, setelah pengumuman pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe
sebagai Kepala dan Wakil OIKN. "Tugas
Plt (pelaksana tugas) ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif,
sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan
perundang-undangan," kata Basuki Hadimuljono
Basuki mengatakan percepatan program
pembangunan IKN fokus pada urban design, Nusa Rimba Raya, yang
dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pelaksanaan program tersebut
terganjal persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.
Untuk mengatasi itu, kata Basuki, Presiden Jokowi
mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN. Menurut Basuki, investor membutuhkan
kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka.
"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan
status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu
sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi,"
katanya. Selain hal
itu, Basuki juga mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus)
IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
"Karena nanti begitu perpres ditandatangani
Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN
tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat
pembangunan IKN," ujarnya. Pemdasus
akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam
Negeri, kata Basuki menambahkan.
Tags
Joko Widodo
