Ekspedisi Rupiah Berdaulat sediakan uang layak edar di pulau 3T

 


Ekspedisi Rupiah Berdaulat yang menjadi agenda tahunan Bank Indonesia kembali digelar di Nusa Tenggara Barat untuk menyediakan uang layak edar di pulau terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Agus Susanto Pratomo dalam keterangan di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya bersinergi dengan TNI Angkatan Laut membawa uang sebanyak Rp8,085 miliar ke lima pulau di Nusa Tenggara Barat. "Kegiatan itu bertujuan untuk membantu penyediaan uang layak edar di pulau-pulau terluar yang sulit terjangkau dengan transportasi umum," kata Agus.

Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Nusa Tenggara Barat dilakukan sejak 9-15 Juli 2024. KRI Tongkol membawa uang tunai untuk melayani penukaran uang ke Pulau Moyo dan Pulau Medang di Sumbawa, Pulau Bajo Pulo dan Desa Pusu di Bima, serta Pulau Maringkik di Lombok Timur. Sejak tahun 2012 sampai 2023, Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut telah melaksanakan 114 kali kegiatan Kas Keliling 3T dengan mengunjungi 565 pulau 3T di berbagai pelosok Indonesia.

Pada 2024, Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke pulau 3T akan dilaksanakan sebanyak 18 kali di 18 provinsi dengan target 90 pulau yang dikunjungi. Agus mengatakan pemilihan pelepasan ekspedisi di Nusa Tenggara Barat bermakna strategis karena wilayah itu 92,4 persen berupa lautan dengan gugusan 395 pulau dan memiliki pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Menurutnya, pengedaran dan penggunaan uang rupiah di seluruh Indonesia merupakan hal penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Rupiah bukan saja sebagai alat transaksi pembayaran, tetapi juga identitas dan alat pemersatu bangsa dan menjadi salah satu simbol kedaulatan bangsa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Mata Uang," kata Agus.

Ekspedisi Rupiah Berdaulat tidak hanya menyebarkan uang fisik, tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap rupiah. Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post