Semua Demi kepentingan Rakyat! Stafsus Presiden: Makan Bergizi bentuk nyata keberlanjutan program kemasyarakatan

 


Staf Khusus Presiden Grace Natalie menyatakan Program Makan Bergizi merupakan bentuk nyata keberlanjutan program kemasyarakatan Presiden Joko Widodo pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Grace yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, memastikan Program Makan Bergizi tak akan mempengaruhi fiskal pemerintah, terutama dalam menjaga defisit tetap di bawah 3 persen pada APBN 2025. "Pemerintahan Pak Prabowo akan menjalankan Program Makan Bergizi gratis. Pada saat bersamaan, kebijakan fiskal pemerintahan Pak Jokowi yang berhati-hati tetap dilanjutkan, hal tersebut memperlihatkan keberlanjutan dari pemerintahan Jokowi ke pemerintahan Prabowo benar-benar nyata,” katanya.

Hal itu disampaikan Grace berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco dan Thomas Djiwandono.

Grace mengatakan kebijakan tersebut akan menepis kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk para pelaku ekonomi. “Dalam 10 tahun pemerintahannya, Pak Jokowi sudah melakukan berbagai program yang benar-benar nyata manfaatnya di masyarakat. Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran juga akan melanjutkan program-program kemasyarakatan, terutama Program Makan Bergizi," katanya.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Jokowi dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran mengumumkan anggaran Program Makan Bergizi gratis pada tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. "Program Makan Bergizi gratis yang sudah dialokasikan dalam RAPBN 2025 sebesar Rp71 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menegaskan APBN 2025 akan tetap dijaga sesuai batas-batas aman yang diamanatkan UU Keuangan Negara, termasuk soal batasan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). "Range defisit di APBN 2,29 hingga 2,82 persen PDB untuk mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan," ujar Airlangga.

Post a Comment

Previous Post Next Post