Pemerintah
terus melakukan pemberantasan judi online. Hingga saat ini, Satuan Tugas
Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs
judi online sebesar 50 persen. Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan penurunan akses itu
sebagai hasil intervensi Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor
21 Tahun 2024. “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Tahun 2024 intervensi Satgas telah
berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,”
jelasnya
Menteri
Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini
juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Menurutnya, data tersebut
menunjukkan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah telah
memberikan hasil yang signifikan. “Capaian ini
tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua
pihak yang terlibat,” tandasnya.
Menkominfo
menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada
situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat
turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun. Oleh karena
itu, Menteri Budi Arie meminta sosialisasi pencegahan judi online terus
dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan
kerja di Kementerian Kominfo.
“Saya
juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan
Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan
berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online,” ungkapnya. Selama
periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi
Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah
melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Kementerian
Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan
judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga
mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online
kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024. “Soal
penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan,
Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs
pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas
Menkominfo.