Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengapresiasi peran dan dukungan lembaga-lembaga negara dalam
mewujudkan visi besar Indonesia Maju. Hal tersebut disampaikan
Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI
Tahun 2024, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024)
pagi.
“Sangat
mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh Lembaga Negara dalam menopang
lompatan kemajuan Indonesia. Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif
memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan
Negara, dan menjaga silaturahmi antar tokoh-tokoh bangsa,” ucap Presiden.
Di samping itu,
Presiden juga mengapresiasi fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPR RI dalam
melaksanakan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk
suksesi transisi pemerintahan, menyelesaikan undang-undang strategis, seperti
UU Ibu Kota Negara, UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“DPD RI yang
terus mengawal kemandirian daerah otonom, menginisiasi inisiatif rancangan
legislasi, melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan Perda, serta memberi
perhatian khusus terkait agraria dan pangan,” tambahnya.
Demikian juga
dengan fungsi pengawasan penggunaan anggaran negara yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain melakukan fungsi tersebut, Presiden
menyatakan bahwa BPK memiliki peran dalam memperkokoh kepercayaan dan
kepemimpinan Indonesia di mata dunia. “BPK RI yang telah mengawasi penggunaan
anggaran negara serta memperkokoh kepercayaan dan kepemimpinan Indonesia di
dunia internasional melalui keaktifannya dalam organisasi dan
forum-forum internasional,” kata Presiden.
Selanjutnya, ia
mengapresiasi penyelesaian konflik hukum melalui mediasi (restorative
justice) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI. Presiden menilai
penyelesaian konflik dengan cara tersebut lebih baik daripada penyelesaian
dengan hukum pidana. “Mahkamah Agung RI beserta lembaga peradilan di bawahnya
yang mengadili dan melakukan penguatan restorative justice untuk
menyelaraskan kepentingan korban dan pertanggungjawaban terdakwa tanpa melalui
pemidanaan,” ungkap Presiden.