Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan keberadaan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.
"Political will (kehendak politik) itu untuk memberi perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan," kata Willy saat menghadiri secara daring Forum Legislasi bertema "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga”
Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja. Berikutnya, Willy menyampaikan pula bahwa RUU PPRT menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, kata dia, DPR pun berkewajiban untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. “Ketika disahkan nantinya, tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang, hanya sebagai yayasan, nanti tidak boleh,” kata Willy menambahkan.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah menyoroti persoalan RUU PPRT yang tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. Pihak itu di antaranya adalah Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa RUU PPRT merupakan kepentingan nasional, sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang.
Tags
Joko Widodo