Pemerintah
Indonesia secara resmi meluncurkan Golden Visa pada 25 Juli 2024. Presiden Joko
Widodo dalam peresmian tersebut mengundang warga dunia datang berinvestasi dan
berkarya di Indonesia.
Golden
Visa membidik pelancong berkualitas prima (good
quality travelers). Dengan visa ini, Indonesia semakin mantap
menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan sekaligus menjadi rumah kedua
bagi investor berkualitas, talenta global, maupun tokoh dunia.
Landasan
pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Kehadiran
Golden Visa bertujuan memudahkan warga negara asing untuk berinvestasi dan
berkarya di Indonesia. Penerimanya diberikan sejumlah manfaat eksklusif,
seperti jangka waktu tinggal lebih lama (5 dan 10 tahun), akses jalur prioritas
pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus
izin tinggal terbatas (ITAS).
Jenis
Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara
Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Tags
Joko Widodo