Mantap! Membidik pelancong berkualitas prima dengan Golden Visa

 


Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Golden Visa pada 25 Juli 2024. Presiden Joko Widodo dalam peresmian tersebut mengundang warga dunia datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Golden Visa membidik pelancong berkualitas prima (good quality travelers). Dengan visa ini, Indonesia semakin mantap menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan sekaligus menjadi rumah kedua bagi investor berkualitas, talenta global, maupun tokoh dunia.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Kehadiran Golden Visa bertujuan memudahkan warga negara asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Penerimanya diberikan sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama (5 dan 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Post a Comment

Previous Post Next Post