Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Airlangga
mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan
dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. “Kita lihat masyarakat Indonesia
sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan,
berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk
kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat.
Adapun
kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak
pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam
UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang
sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1
April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal
7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling
tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung
dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Dia
menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN
2025 bulan depan. “Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20
Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah
yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian
sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan
dijalankan pemerintahan mendatang,” jelasnya.