Presiden
Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok)
secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c
dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di
Jakarta, Selasa.
Dalam
pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan
rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin
(b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan
perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk
tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk
tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau
pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter
dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa
situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sementara
pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan
jika terdapat verifikasi umur. PP tersebut
merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam
keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi
Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu
langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan
Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang
menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem
kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Tags
Joko Widodo