Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan
kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur.
Dua skema pembiayaan tersebut yakni melalui Hak
Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited
Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan
Nilai Kawasan (P3NK) atau Land
Value Capture (LVC).
Untuk
dasar hukum skema HPT telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan
Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, sementara skema P3NK diatur
dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur
melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
"Kita
diminta untuk mulai berkreasi di dalam pembiayaan infrastruktur ini sehingga
salah satu yang sering kita dorong itu adalah optimalisasi pembiayaan melalui
sistem KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) yang kita sudah kenal
semuanya. Nah, hari ini dua inisiatif pembiayaan kreatif yang lain sudah ada
dasar hukumnya melalui Perpres 66 dan Perpres 79," kata Sekretaris
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso
Skema
HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalkan aset infrastruktur Barang
Milik Negara (BMN) dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan
agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional
serta perbaikan atas aset lewat pembayaran di muka (upfront payment).
Tags
Joko Widodo