Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah di depan mata. Pada 27 November nanti,
jutaan pemilih dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyalurkan
suaranya untuk memilih sosok yang akan memimpin daerah masing-masing selama
lima tahun mendatang.
Para
calon kepala daerah yang akan maju ke Pilkada serentak wajib mengetahui
persoalan-persoalan mendasar dalam pembangunan. Hal itu setidaknya menyangkut
rencana pembangunan dan aturan keuangan pusat dan daerah menyusul
perubahan-perubahan yang akan dilakukan.
Pemahaman
masalah keuangan daerah menjadi mutlak bagi seorang kepala daerah yang baru
terpilih. Berbagai perubahan tingkat nasional juga mesti diantisipasi karena
akan berdampak sampai tingkat daerah.
Soal
mendasar pertama dimaksud dalam artikel ini adalah akan hadir dan berlakunya
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menggantikan yang
lama. Meskipun, hingga akhir periode kedua masa jabatan Presiden Joko Widodo,
RPJPN tersebut belum juga disahkan.
Untuk
menggapai mimpi Tahun Emas 2045 yang ditargetkan akan dicapai pada dua dekade
mendatang, keselarasan rencana pembangunan nasional dan daerah amat penting. Kepemimpinan nasional baru akan terbentuk, di tingkat
nasional secara resmi presiden dan wakil presiden akan dilantik pada Oktober
2024. Sedang kepala-kepala daerah baru akan resmi bekerja awal 2025 mendatang.
Tags
Joko Widodo