Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas perpajakan yang diberikan
untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan untuk mendorong ibu kota
baru menjadi pusat kegiatan ekonomi. “Pemerintah
juga akan memberikan fasilitas perpajakan. Ini juga untuk mendukung agar IKN
bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat
kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani
Kebijakan
insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota
Nusantara. Fasilitas pajak diberikan terdiri dari
tiga kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.
Secara
rinci, insentif PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi
wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di
Financial Center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan
kantor ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax
deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax
deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.
Kemudian,
fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen
untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan
untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru
serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN. Fasilitas juga
diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa
sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.
Sedangkan
fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang
pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas,
atau berkedudukan di IKN. Terakhir, fasilitas
kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),
yang diberikan atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum serta impor parang modal untuk pembangunan dan
pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.
Tags
Joko Widodo
