Pemerintah
kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil
menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi tingkat nasional
dapat terkendali. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama dengan Wakil Menteri Keuangan
(Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi
Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
“Ketika kita di
dalam APBN mendesain insentif fiskal, kita menggunakan salah satu kriterianya
adalah pengendalian inflasi daerah. Untuk daerah-daerah yang mampu
mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif
fiskal di tahun anggaran berjalan,” ujar Wamenkeu.
Sejak tahun 2023
pemerintah mendesain dana insentif daerah dengan salah satu faktornya adalah
inflasi di tiap kabupaten kota dan provinsi. Wamenkeu menekankan, sinergi dan
kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda menjadi penting dalam memastikan
inflasi terkendali.
Lebih lanjut
Wamenkeu mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengucurkan berbagai macam
program untuk menjaga harga-harga secara keseluruhan, termasuk dengan
memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga
memiliki peran penting untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan
ketersediaan barang-barang di pasar.
“Dari tempat
sentra-sentra produksi kepada pasar kita, lalu kemudian memastikan harga yang
di pasar itu adalah harga yang wajar, harga yang tidak berfluktuasi terlalu
cepat, dan ini adalah peran serta dari Ibu/Bapak yang mengontrol pasar,
mengontrol jalur distribusi, melihat secara detail apakah
pembangunan-pembangunan infrastruktur kita telah berjalan dengan baik atau
tidak sehingga bisa betul-betul membantu mengurangi harga,” ujarnya.