Presiden
Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)serta pihak terkait untuk segera
mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN.
Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.
Hal
ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat
mendampingi Presiden dalam acara topping off atau seremoni penyelesaian
akhir atap bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Ibu Kota
Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (1/3/2024).
"Tadi
Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang
pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian
Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut
pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema
itu langsung berjalan," ujar Anas, dikutip Minggu (3/3/2024).
Sebagai
catatan, tunjangan pionir diberikan hanya kepada ASN yang pertama pindah ke
IKN. Anas mengungkapkan hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN,
mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan
infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
Anas
juga menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan
ketersediaan hunian. Menurutnya, Kementerian PANRB telah membuat simulasi
penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian.
"Kita
tetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan
prioritas ketiga. Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola
rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan
pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradima kerja yang baru
dan berbasis digital," ujar Anas.