Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap peningkatan investasi di Indonesia. Perubahan ini tecermin
melalui laporan Institute for Management Development World Competitiveness
Yearbook 2023. Menurut laporan tersebut, Indonesia berhasil menempati
peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai. Prof Nindyo Pramono Guru Besar
Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, investor merespons
dengan positif upaya reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta
Kerja.
"Berdasarkan laporan analisis dari World Bank yang tercantum
dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP) Desember 2022, UU Cipta Kerja
telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing
(PMA). Total realisasi PMA meningkat sebesar rata-rata 29,4 persen dalam lima
triwulan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan," ujar Nindyo
Prof Nindyo menjelaskan, bahwa reformasi struktural melalui UU
Cipta Kerja juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di
Indonesia. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization
for Economic Cooperation and Development), dalam publikasinya pada 12 Desember
2022, mencatat bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah mampu mengurangi
hambatan investasi asing secara langsung sekitar 10 persen pada tahun 2021.
Selain itu, dampak positif UU Cipta Kerja juga dirasakan di sektor
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan pondasi ekonomi
Indonesia. UU Cipta Kerja berhasil melakukan reformasi dalam proses
perizinan dan memberikan kemudahan berusaha, sehingga mengatasi kendala
birokrasi yang ada.
Prosedur perizinan yang sebelumnya rumit dapat di atasi dengan
adanya Sistem Online Single Submission (OSS). Reformasi ini telah membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan pemberdayaan kemudahan
perizinan berusaha kepada UMKM. Dengan memberikan izin yang lebih sederhana.
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja memiliki dampak positif bagi iklim
investasi yang pada akhirnya akan mendukung pembukaan lapangan kerja. Namun, ia
juga menyoroti pentingnya evaluasi, saran, dan kritik yang konstruktif dalam
proses ini.
"Saat ini belum saatnya untuk menggelar diskusi menyeluruh
mengingat implementasi UU Cipta Kerja masih baru dimulai di lapangan. Oleh
karena itu, penting bagi masyarakat memberikan ruang dan kesempatan bagi UU
Cipta Kerja untuk berjalan sesuai dengan fungsinya dan tujuannya," jelas
Prof Nindyo.
