Pasca disahkan UU ASN 2023, Presiden Jokowi akan memberikan kesetaraan untuk PNS dan PPPK. Kesetaraan yang sudah ditetapkan dalam UU ASN 2023 berupa penghargaan hingga jaminan hari tua PNS dan PPPK. Sebagai abdi negara, presiden Jokowi sepakat untuk memberikan hak yang sama untuk PNS dan PPPK.
Berkat UU ASN 2023, PNS dan PPPK akan menerima penghargaan sebagai berikut:
a. Jaminan sosial
b. Lingkungan kerja
c. Tunjangan dan fasilitas
d. Bantuan hukum
e. Penghasilan
f. Motivasi
g. Pengembangan diri
Tags
Joko Widodo