Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan mengajak publik untuk turut mengawasi organisasi masyarakat
keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang dalam negeri. “Kami tata. Ya memang kita mesti
ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk
kepentingan pribadi,” katanya
Di sisi lain, Luhut mengakui bahwa izin usaha
pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik
kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat. Pemerintah memberikan izin pengelolaan
tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun
2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas
untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan
menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar. Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian
hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis
kepada ormas.
Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai
bentuk komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi
kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah. “Ada keinginan organisasi keagamaan itu
mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja.
Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan
sahamnya,” ucap Luhut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya Bakar di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6) mengatakan pengelolaan
tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas
yang mengurusi bisnis. Menurut Siti, ormas memiliki sayap organisasi yang
memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.
Tags
Joko Widodo
