Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki
persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang
dimiliki ormas."Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha
yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan
kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan
terbatas (PT). Presiden
membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan
itu sendiri, melainkan lembaga usahanya. "Baik
itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan
lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,"
kata Presiden.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk
ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian
Investasi/BKPM.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik,
dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat
kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan
penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan
finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh
Kementerian ESDM. Pemerintah
juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur
ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan
usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25
Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas)
keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tags
Joko Widodo
